Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan pembahasan produk asuransi kredit khusus fintech peer to peer (P2P) masih berlangsung saat ini. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan ada beberapa hal terkait isu penting yang masih dalam pembahasan.
"Khususnya, yang menjadi kekhawatiran industri adalah produk itu bisa menimbulkan moral hazard dari borrower," katanya kepada Kontan, Senin (26/5).
Sebab, Entjik menyampaikan tanpa asuransi saja, ada beberapa kelompok masyarakat yang memang dengan sengaja secara terbuka tidak mau membayar pinjamannya. Dia bilang kalau mereka tahu bahwa pinjamannya di-cover asuransi, pasti ada iktikad tak mau bayar.
Lebih lanjut, Entjik juga mengatakan poin yang masih menjadi pembahasan saat ini terkait besaran tarif premi.
"Pembahasan sekarang juga belum final. Saat ini, bagi lender, tarif preminya juga masih tinggi. Adapun tarif premi dihitung dari persen (%) pinjaman," ujarnya.
Baca Juga: AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus fintech lending. Ogi menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.
"Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan skema konsorsium," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman.
"Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending," tuturnya.
Selain itu, Ogi bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memastikan produk asuransi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan industri fintech lending.
Baca Juga: AFPI Jelaskan Penyebab Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Signifikan
Selanjutnya: IHSG Ditutup Melemah Jelang Long Weekend, Cermati Rekomendasi Saham Selasa (27/5)
Menarik Dibaca: Koleksi Anak Summer 2025 Tampil di Perayaan 16 Tahun Grand Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News