kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AFPI Sebut Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Tak Boleh Lebih Dari Rp 2 Miliar


Kamis, 07 Maret 2024 / 09:41 WIB
AFPI Sebut Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Tak Boleh Lebih Dari Rp 2 Miliar
ILUSTRASI. AFPI menyatakan penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada satu borrower tak diperbolehkan melebihi Rp 2 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada satu borrower tak diperbolehkan melebihi Rp 2 miliar.

Kahumas AFPI Kuseryansyah menyebut, meminjam lebih dari Rp 2 miliar di satu platform yang sama itu tidak diperbolehkan dan telah tercantum sesuai aturan yang ada. Dia mengatakan aturan pendanaan tersebut sudah berlaku sejak 2016.

Kuseryansyah mengatakan berdasarkan aturan invoice atau tagihan, selama borrower itu mengembalikan dana, kemudian meminjam lagi sesuai dana yang dikembalikan itu boleh. Asal, tak melebihi batas atas Rp 2 miliar.

Kahumas AFPI Kuseryansyah.

"Misal, kalau memang meminjam dahulu Rp 2 miliar, kemudian dibayar Rp 500 juta, itu bisa meminjam lagi Rp 500 juta di platform yang sama. Yang jelas tidak boleh di atas Rp 2 miliar. Contoh lain, misal ada 2 transaksi dalam satu perusahaan biasanya akan dilihat dahulu, yang jelas maksimum Rp 2 miliar. Misal, transaksi pertama Rp 1 miliar, lalu kedua Rp 2 miliar, itu enggak bisa," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Baca Juga: Pengamat Perkirakan Angka TWP90 Fintech Lending Berpotensi Meningkat Lagi

Menurut Kuseryansyah, jika ada yang melanggar, kewenangan untuk menindak tentu ada di tangan OJK dan sudah ada ketentuannya.

Jika menilik Pasal 26 POJK Nomor 10 Tahun 2022, tertera mengenai aturan batas maksimum pendanaan. Dalam ayat 3, tercantum batas maksimum pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebesar Rp 2 miliar. Disebutkan juga penyelenggara yang melanggar Pasal 26 bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×