Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua fintech peer to peer (P2P) lending telah menaati aturan baru penyesuaian bunga.
Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Lender Sebut Belum Ada Pengumuman Soal Restrukturisasi dari Investree
"Seluruh Penyelenggara Fintech P2P Lending telah menaati ketentuan manfaat ekonomi. Ke depannya, OJK terus melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan Penyelenggara LPBBTI atas implementasi ketentuan manfaat ekonomi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (22/2).
Agusman menambahkan OJK akan mengenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Adapun sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech lending yang terbukti melanggar diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Sanksi administratifnya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Baca Juga: Angka TWP90 Naik Jadi 2,93%, OJK Nilai Masih Dalam Batas Wajar
Sebagai informasi, aturan baru mengenai bunga maksimum fintech lending bakal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024, pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari, kemudian 1 Januari 2025 menjadi 0,2%, dan 0,1% di Januari 2026.
Sementara itu, untuk bunga sektor produktif dipangkas menjadi 0,1% mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News