Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyebut bagi 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar dibutuhkan proses dalam pemenuhannya.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan, dalam proses penambahan modal minimum ini bukan hanya sekedar memasukkan uang saja, tetapi perlu dilaporkan pula ke regulator untuk memastikan sumber dana bukan dari hasil pinjaman.
“Menurut kami, pasti mereka (26 fintech) akan memenuhi (ekuitas minimum), hanya mungkin membutuhkan waktu dan ada proses tertib administrasi yang harus dipenuhi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/9).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Danafix, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal September 2023
Sunu mengungkapkan, dalam aksi pemenuhan modal minimum 26 perusahaan itu, AFPI hingga saat ini belum ada saran untuk melakukan merger.
“Saat ini yang banyak kita didiskusikan dengan OJK adalah lebih ke arah persyaratan apa yang harus dipenuhi supaya memastikan anggota-anggota kita tidak terlalu telat (memenuhi ekuitas minimum),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp 2,5 miliar.
Untuk itu, OJK meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Jumlah Pinjol Legal Berkurang Pasca OJK Cabut Izin Usaha Danafix