Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar dialami sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending, tak terkecuali sang pioneer PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adapun masalah gagal bayar pada akhirnya harus membuat fintech lending dicabut izin usaha.
Menanggapi permasalahan gagal bayar yang terjadi di industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan gagal bayar tak akan terjadi apabila perusahaan menerapkan tata kelola yang baik.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar bahkan menyebut dengan tata kelola yang baik, bisnis fintech lending bisa terus berlanjut.
"Pada dasarnya, jika semua proses dilakukan dengan mematuhi dan mengikuti semua aturan yang ada, seperti good corporate governance, risk management, risk mitigation, hingga prudent, tentu perusahaan itu akan aman dan bisa bertahan," katanya kepada Kontan, Jumat (9/8).
Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK
Senada dengan Entjik, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai fintech lending yang tersangkut masalah gagal bayar, terkhusus Investree, tak terlepas dari adanya miss management sehingga merugikan perusahaan.
Meskipun demikian, dia berpendapat prospek industri fintech lending masih terbilang masih bagus ke depannya, meski ada kasus gagal bayar, seperti Investree yang tak kunjung usai.
"Namun, yang harus diwaspadai ke depannya, yakni persaingan kian ketat dan ancaman tingginya gagal bayar yang juga meningkat," kata Heru kepada Kontan, Jumat (9/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News