Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar hati-hati dan mewaspadai berita hoaks tentang penghapusan utang debitur bank yang mengatasnamakan OJK.
OJK menjelaskan, dalam informasi hoaks yang beredar di masyarakat disebutkan bahwa:
"Pada saat terjadinya perubahan sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang bank ke bank sentral, bank sentral ke pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian, seluruh utang debitur ke bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan pemilik sistem, pemilik dana, dan pemilik aset global."
Lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Sabtu (9/8/2025), OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank.
Baca Juga: OJK dan BEI Disarankan Perhatikan Kualitas IPO
Telegram palsu mengatasnamakan OJK
Sebelumnya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan lewat Telegram yang mengatasnamakan OJK.
Akun Telegram palsu tersebut menawarkan investasi, pinjaman, atau meminta data pribadi.
"OJK tidak memiliki saluran resmi di Telegram. Seluruh informasi resmi OJK hanya disampaikan melalui website resmi dan akun media sosial terverifikasi," jelas OJK.
Oleh karenanya, OJK mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke:
Tonton: OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti
- Kontak OJK 157
- @kontak157
- WhatsApp 081 157 157 157
- email konsumen@ojk.go.id.
Selanjutnya: Promo Superindo Weekday 11-14 Agustus 2025, Downy & Ultra Milk 2 Lebih Hemat
Menarik Dibaca: Siap-Siap! Promo Merdeka KAI 12-17 Agustus Tiket Kereta Diskon 20%, Cek Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News