kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!


Senin, 11 Agustus 2025 / 07:19 WIB
Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!
ILUSTRASI. OJK memperingatkan masyarakat agar hati-hati dan mewaspadai berita hoaks tentang penghapusan utang debitur bank yang mengatasnamakan OJK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar hati-hati dan mewaspadai berita hoaks tentang penghapusan utang debitur bank yang mengatasnamakan OJK. 

OJK menjelaskan, dalam informasi hoaks yang beredar di masyarakat disebutkan bahwa:

"Pada saat terjadinya perubahan sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang bank ke bank sentral, bank sentral ke pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian, seluruh utang debitur ke bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan pemilik sistem, pemilik dana, dan pemilik aset global." 

Lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Sabtu (9/8/2025), OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank. 

Baca Juga: OJK dan BEI Disarankan Perhatikan Kualitas IPO

Telegram palsu mengatasnamakan OJK

Sebelumnya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan lewat Telegram yang mengatasnamakan OJK.

Akun Telegram palsu tersebut menawarkan investasi, pinjaman, atau meminta data pribadi. 

"OJK tidak memiliki saluran resmi di Telegram. Seluruh informasi resmi OJK hanya disampaikan melalui website resmi dan akun media sosial terverifikasi," jelas OJK. 

Oleh karenanya, OJK mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke:

Tonton: OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti

  • Kontak OJK 157 
  • @kontak157
  • WhatsApp 081 157 157 157
  • email konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×