Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending.
Merespons terbitnya POJK Nomor 11 Tahun 2024, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.
"Kami berkomitmen untuk terhubung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK," ujar Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Jumat (9/8).
Baca Juga: Begini Tanggapan Perusahaan Fintech Soal Peraturan OJK Tentang SLIK
Arthur menjelaskan perbedaan utama antara pelaporan melalui SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) terletak pada jumlah dan detail informasi yang harus dilaporkan. Dia bilang SLIK mencakup informasi yang lebih detail dan komprehensif dibandingkan Pusdafil.
Menurut Arthur, integrasi pelaporan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui SLIK merupakan langkah yang positif. Dia percaya bahwa dengan menggabungkan informasi dari Fintech Data Center (FDC) dan SLIK, Modalku dapat melakukan penilaian pendanaan yang lebih akurat.
"Dengan demikian, berpotensi meningkatkan kualitas pendanaan yang ditawarkan kami kepada para pemberi dana, serta berkontribusi dalam menekan tingkat kredit macet, termasuk permasalahan gagal bayar, sehingga menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat," kata Arthur.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.
Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.
Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News