kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

AFPI Sebutkan 3 Strategi yang Bisa Dilakukan Untuk Penuhi Ekuitas P2P Lending


Senin, 20 Januari 2025 / 21:32 WIB
AFPI Sebutkan 3 Strategi yang Bisa Dilakukan Untuk Penuhi Ekuitas P2P Lending
ILUSTRASI. Fintech P2P lending perlu menyiapkan strategi untuk bisa menggenjot ekuitas mencapai Rp 12,5 miliar pada Juni 2025 sesuai persyaratan OJK. ?


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp 7,5 miliar bertambah menjadi 11 perusahaan per akhir Desember 2024, dari sebelumnya yang sebanyak 10 penyelenggara per Oktober 2024. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan perusahaan P2P lending yang masih kekurangan modal atau ekuitas tersebut. 

Entjik menyebutkan terdapat tiga strategi yang bisa dilakukan agar bisa memenuhi ekuitas. Pertama, melakukan merger, kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal, dan ketiga membentuk konsorsium di antara penyelenggara. 

“Aturan ini sebenarnya sudah lama diatur oleh OJK, sehingga diharapkan semua para penyelenggara harusnya sudah siap dalam memenuhi ketentuan ekuitas tersebut,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (20/1). 

Baca Juga: Fintech Samir Proyeksi Penyaluran Pinjaman Akan Tumbuh Hingga 30% pada 2025

Entjik mengatakan bahwa pihaknya yakin setiap penyelenggara P2P lending sudah menyiapkan strategi untuk bisa menggenjot ekuitas hingga mencapai Rp 12,5 miliar pada Juni 2025 sesuai persyaratan OJK. 

“Maka bagi perusahaan yang saat ini sudah memenuhi minimum ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar, tentunya telah memiliki target pada business plan untuk pemenuhan tahun ini atau pemenuhan tahap ketiga, kalau tidak pasti sulit untuk berkompetisi di industri ini," ungkapnya. 

Lebih jauh lagi, Entjik memproyeksi penyaluran pinjaman industri P2P lending di tahun 2025, akan lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. 

Baca Juga: Fintech P2P Lending Kejar Target Ekuitas Rp 12,5 Miliar, Begini Strateginya

Asal tahu saja, OJK menetapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar paling lambat hingga 29 Juni 2025. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Adapun regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar secara bertahap. Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp 2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. 

Selanjutnya, tahap kedua, ekuitas minimal Rp 7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024. Kemudian, pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp 12,5 miliar pada 29 Juni 2025. 

Selanjutnya: Harga Minyak Turun, Pasar Menanti Pengumuman Kebijakan Trump

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×