Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025. Hal ini menjadi amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sejumlah perusahaan P2P lending pun sudah memenuhi ekuitas tersebut, salah satunya yaitu, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat), yang mana hingga saat ini ekuitasnya sudah lebih dari sebesar Rp 12,5 miliar.
“Kami sudah memenuhi syarat ekuitas tersebut, karena ekuitas kami sudah lebih dari Rp 12,5 miliar,” kata Diretur Operasional KTA Kilat, Suhartono kepada Kontan, Senin (20/1).
Baca Juga: Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending
Suhartono menerangkan, untuk mengejar syarat ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, KTA Kilat mengandalkan pendapatan perusahaan tiap bulannya dan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan OJK.
“Jadi tidak ada strategi khusus yang kami lakukan, kami hanya mematuhi apapun yang telah ditetapkan OJK, karena kami sudah memenuhi ekuitas tersebut dari tahun 2022,” imbuhnya.
Selain itu, ia memproyeksi tahun 2025 akan menjadi tantangan tersendiri untuk bisa menyalurkan pembiayaan yang sehat dan berkualitas lantaran ekonomi masih belum stabil sepenuhnya. Kemudian, literasi masyarakat yang masih minim terhadap industri P2P juga menjadi tantangan.
Untun itu, menurutnya, industri P2P lending harus gencar melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fintech lending, yang dalam jangka panjang akan mendorong kepercayaan dan adopsi.
Sementara itu, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran masih terus berupaya memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Meski begitu, Group & Co Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas menyebutkan, saat ini Akseleran telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap kedua yaitu sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
“Sedangkan dari sisi modal yang disetor, kami sudah mencapai di atas Rp 100 miliar. Untuk batasan ekuitas kami masih on-track untuk memenuhi batasan Rp 12,5 miliar itu,” kata Ivan kepada Kontan, Senin (12/1).
Ivan menerangkan untuk mengejar syarat ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, Akseleran mengandalkan laba atau pendapatan yang diperoleh perusahaan.
Ia menyebutkan, hingga akhir Desember 2024, perusahaan berhasil mencatatkan pertumbuhan laba sebesar 5%-10%.
“Untuk itu, ke depannya kami ingin sekali bisa terus mencapai laba, sehingga tiap bulannya ekuitas kami bisa terus bertambah dan bisa mencapai syarat ekuitas tersebut,” ungkapnya.
Ivan menilai, tujuan dari penguatan ekuitas ini untuk memastikan setiap platform punya kesehatan keuangan yang baik, di mana mampu menopang operasional perusahaan.
Dia juga menyebutkan, sepanjang tahun 2024, Akseleran telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,93 triliun.
Sedangkan untuk target penyaluran pinjaman di tahun 2025, Ivan bilang yakni senilai Rp 3,5 triliun atau naik sekitar 20% secara year on year (YoY).
Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa per Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Padahal ekuitas tersebut harus bisa dipenuhi pada Juni 2024.
Selanjutnya: Upaya Pertamina Trans Kontinental Berkelanjutan untuk Lingkungan Pesisir
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News