Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dugaan pelanggaran tenaga penagih atau debt collector kembali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending yang menerpa penyelenggara PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Semarang. Asal tahu saja, dugaan pelanggaran oknum debt collector dari Indosaku terjadi di Semarang, dengan cara melakukan prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur.
Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan tersebut.
Merespons hal itu, AFPI menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh Indosaku.
Baca Juga: QRIS Indonesia–China Resmi Meluncur, Bidik Peluang dari LTC US$ 18 Miliar
Sejak informasi mengenai kejadian tersebut mencuat, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk OJK. Dia bilang proses itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta, serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, Entjik menyampaikan bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari Indosaku dan keduanya merupakan anggota AFPI.
Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, Entjik menerangkan AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku atau Code of Conduct AFPI," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).
Selain itu, Entjik bilang AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Entjik menyebut langkah itu merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech lending, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Dia mengatakan AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Entjik menyampaikan AFPI mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan.
Entjik mengatakan pihaknya memandang serius kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.
Entjik menegaskan AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
Dia juga menilai peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri baik melalui kritik, masukan, dan laporan, menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Entjik juga mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan dalam pertemuan dengan Indosaku dan AFPI, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari keduanya atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Agus juga menyampaikan OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Hal itu sebagai respons dari peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
Selain itu, OJK juga akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Agus menjelaskan apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan OJK juga meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kasus Penagihan Bermasalah, Indosaku Tindak Oknum Debt Collector
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













