Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dugaan pelanggaran tenaga penagih atau debt collector kembali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending yang menerpa penyelenggara PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Semarang. Asal tahu saja, dugaan pelanggaran oknum debt collector dari Indosaku terjadi di Semarang, dengan cara melakukan prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur.
Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan tersebut.
Merespons hal itu, Indosaku telah berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum terkait. Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menerangkan bahwa perusahaan menghormati penuh proses yang dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Di Tengah Gejolak, Bos Citi Indonesia Sebut Belum Ada Debitur yang Minta Kelonggaran
Yulvina juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan, yang mana kejadian itu menimbulkan keresahan di masyarakat, serta berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan.
"Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).
Sejalan dengan hal tersebut, Indosaku menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Sebagai langkah cepat dan tegas, Yulvina mengatakan Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, dia bilang perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses itu juga dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator, serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI.
Yulvina menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak, serta martabat konsumen. Dia mengatakan tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Yulvina juga mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas, serta dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
Ke depan, dia bilang Indosaku akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Yulvina mengungkapkan masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan dalam pertemuan dengan Indosaku dan AFPI, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari keduanya atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Agus juga menyampaikan OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Hal itu sebagai respons dari peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
Selain itu, OJK juga akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Agus menjelaskan apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan OJK juga meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sambut Rencana Aturan Baru, Citi Indonesia Siap Sesuaikan RBB Jika Diperlukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











