Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per April 2017 jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia sudah mencapai 1.621 BPR termasuk BPR Syariah (BPR-S). Untuk menciptakan bisnis yang lebih efisien, OJK pun berencana untuk merampingkan jumlah tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Budi Armanto mengatakan, selain efisiensi, langkah ini diambil guna memperkuat struktur permodalan dan tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) BPR.
Meski begitu, imbuh Budi sampai saat ini rencana tersebut masih dalam proses pembahasan. Pun, OJK belum merinci jumlah ideal perampingan BPR tersebut.
"Kajiannya belum selesai, tapi arahnya ke sana agar BPR melakukan konsolidasi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/7). OJK mengharapkan dengan meningkatnya struktur permodalan, persaingan BPR dengan lembaga keuangan lain dapat berjalan dengan baik.
Sebagai tambahan, sama seperti bank umum, BPR juga memiliki kategori usaha yang terbagi menjadi tiga jenis Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Adapun, BUKU I merupakan BPR dengan modal inti Rp 15 miliar, BUKU II modal inti Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar dan BUKU III di atas Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News