kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Agar Tak Memperburuk Reputasi BPR, OJK Akan Memperketat Aturan IPO BPR


Minggu, 09 Juni 2024 / 11:39 WIB
Agar Tak Memperburuk Reputasi BPR, OJK Akan Memperketat Aturan IPO BPR
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa BPR yang belum memenuhi modal inti.

Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK menegaskan, batas waktu BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai 31 Desember 2024. Sedangkan untuk BPR Syariah (BPRS), OJK memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025.

Menurut Eddy, OJK sudah memberikan waktu sejak tahun 2015 kepada BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti. Hal ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK)  Nomor 5 Tahun 2015. "Karena itu kami meminta kepada BPR dan BPRS untuk segera memenuhi modal inti Rp 6 miliar," kata Eddy dalam acara FGD OJK di Hotel Radisson, Batam, Sabtu (8/6).

Eddy tidak menjelaskan berapa banyak jumlah BPR dan BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Tapi, berdasarkan catatan OJK, hingga 31 Maret 2024 sudah ada 1.213 BPR/BPRS yang telah memenuhi modal inti Rp 6 miliar. Sisanya sekitar 5% belum memenuhi modal inti.

Baca Juga: OJK Terbitkan Dua Pedoman, Perkuat Produk Perbankan Syariah dan Manajemen Risiko BPRS

Eddy menambahkan, saat ini OJK juga sedang menggodok aturan turunan POJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur soal BPRS/BPRS mencari pendanaan di pasar modal lewat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Kelak, OJK akan memperluas persyaratan bagi BPR dan BPRS yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, dalam POJK Nomor 7/2024, OJK membolehkan BPR dan BPRS mencari pendanaan di pasar modal dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, sebelum IPO, BPR atau BPRS harus memiliki modal inti minimum Rp 80 miliar dan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua.

Eddy bilang, saat ini sudah ada beberapa BPR yang sudah memenuhi persyaratan ketentuan modal Rp 80 miliar untuk IPO. Namun, sejauh ini belum ada BPR atau BPRS yang mengajukan proposal IPO. "Sudah ada BPR yang punya modal inti Rp 80 miliar ke atas dan memenuhi syarat IPO. Tapi kami akan perkuat lagi ketentuannya," tambah Eddy.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan keluarnya aturan baru yang membolehkan BPR dan BPRS menggelar IPO, tak serta-merta BPR dan BPR Syariah bisa langsung mengajukan IPO. Sebab, OJK masih berencana membuat aturan turunan terkait syarat IPO tersebut. Ini terutama BPR dan BPRS yang memang layak mencatatkan sahamnya di BEI.

Dian memastikan, OJK tidak ingin momentum BPR melaksanakan IPO untuk pertama kalinya  justru memperburuk reputasi BPR. Alhasil, akan menghambat BPR-BPR lainnya untuk melakukan IPO ke depannya. "Kami tidak mau nanti harga saham BPR tiba-tiba naik saat IPO, tapi kemudian turun dan tidak naik-naik lagi. Intinya kami akan menjaga uang investor juga tidak hilang,” ujar Dian.

Baca Juga: Peluang BPR Mempunyai Anak Usaha Kian Terbuka

Namun begitu, Dian belum memberikan klasifikasi yang pasti terkait aturan tersebut. Ia hanya memberi gambaran bahwa kemungkinan OJK akan membuat pengelompokan-pengelompokan BPR berdasarkan tingkat permodalan maupun kesehatan.

Ia bilang aturan turunan terkait klasifikasi BPR yang boleh IPO akan dibuat secara bertahap. Dus, Dian memperkirakan belum ada BPR yang melantai di bursa untuk tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×