Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini kian marak bermunculan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak masyarakat yang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal. Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang selangit dari pinjol abal-abal tersebut.
Untuk itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri.
Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Regulator/Pengawas
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebu, sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Baca Juga: Cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol
2. Bunga dan Denda
Pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Baca Juga: Fintech syariah diyakini tumbuh pada tahun 2021, ini alasannya