Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
11. Kompetensi
Pengelola Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun. Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
12. Akses Data Pribadi
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan yang legal, hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.
13. Resiko bagi Lender
Lender pada penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme. Sementara yang legal, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14. Keamanan Nasional
Pinjol ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik. Sedangkan yang legal, wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Bisnis fintech syariah kian merekah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News