kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.467   108,00   0,66%
  • IDX 7.638   -128,59   -1,66%
  • KOMPAS100 1.068   -19,44   -1,79%
  • LQ45 771   -12,28   -1,57%
  • ISSI 264   -3,34   -1,25%
  • IDX30 401   -5,66   -1,39%
  • IDXHIDIV20 469   -4,55   -0,96%
  • IDX80 117   -1,58   -1,33%
  • IDXV30 130   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   -1,14   -0,87%

Agar tak menyusahkan diri sendiri, ini cara membedakan pinjaman online ilegal


Rabu, 28 April 2021 / 10:25 WIB
Agar tak menyusahkan diri sendiri, ini cara membedakan pinjaman online ilegal
ILUSTRASI. Ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Kepatuhan Peraturan 

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sementara yang legal, wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Pengurus 

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. 

Baca Juga: OJK berikan izin usaha Ke Semar Gadai Setia

5. Cara Penagihan 

Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. 

Baca Juga: Waspada pencurian data KTP untuk pinjaman online, begini cara melindunginya

6. Asosiasi Penyelenggara 

Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. 




TERBARU

[X]
×