Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang agen asuransi memasarkan produk investasi reksadana yang diterbitkan manajer investasi (MI). Pasalnya, regulator menilai, produk hukum yang ada belum mengakomodir hal tersebut.
Selain itu, agen penjual reksadana juga memiliki kualifikasi yang lebih kompleks ketimbang agen asuransi, mengingat produk reksadana mengandung banyak unsur investasi. "Jadi, saat ini, memang agen asuransi belum bisa memasarkan reksadana," tegas Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, kemarin (7/9).
Kendati demikian, sambung Isa, bukan ide buruk jika kemudian hari agen asuransi ikut memasarkan reksadana. Dengan catatan, agen asuransi ini harus terlebih dahulu dibekali pengetahuan yang memadai soal produk investasi pasar modal tersebut, termasuk juga mengikuti ujian dan sertifikasi profesi.
Intinya, Isa menegaskan, agen asuransi masih belum bisa ikut menjajakan produk reksadana. Hal ini lebih dikarenakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian hanya mengizinkan agen asuransi menjual produk asuransi. “Aturannya sudah jelas tidak memungkinkan,” ujarnya.
Wacana agen asuransi menjual reksadana ini muncul setelah Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengusulkan perluasan penjualan reksadana lewat perencana keuangan dan agen aasuransi beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News