kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agustus, RUU Perbankan dan BI ditargetkan rampung


Sabtu, 02 Mei 2015 / 10:56 WIB
Agustus, RUU Perbankan dan BI ditargetkan rampung
ILUSTRASI. MSIG Life telah membayarkan Rp2 Triliun total klaim dan mandaat dalam sembilan bulan pertama 2023


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

MATARAM. Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan dan Bank Indonesia rampung Agustus atau sebelum pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir Desember 2015.

"Sejauh ini, Komisi XI masih solid dalam mengawal kepentingan nasional yang lebih besar. Kami berharap pembahasan RUU Perbankan dan BI tersebut rampung pada bulan Agustus 2015," kata Willgo Zainar di Mataram, Sabtu (2/4).

Salah satu perdebatan yang relatif cukup menarik di dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, adalah terkait dengan batasan tentang kepemilikan saham asing dan kantor cabang bank asing.

Pihaknya menginginkan penyertaan modal asing tidak boleh mayoritas, idealnya kurang dari 50%. Selain itu, kantor cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang di tingkat provinsi saja.

"Jangan hanya Indonesia saja memberikan kemudahan kepada mereka membuka kantor cabang, sementara mereka persulit. Ini tidak Adil. Kalau hubungan tidak adil, rentan untuk tidak bisa diberlakukan kesepakatan MEA yang sudah dibangun. Bisa jadi bubar kalau satu pihak untung dan merugikan pihak lain," ujarnya.

Komisi XI, kata dia, tidak ingin Indonseia dijadikan pasar oleh anggota MEA, baik itu pasar keuangan, barang, maupun jasanya. Oleh sebab itu, pihaknya harus perkuat peraturan dan perundang-undangannya sebelum MEA itu berlaku akhir Desember 2015.

"Kami juga berharap semua anggota MEA meberlakukan hal yang sama di negaranya terhadap aturan itu," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Secara sederhana, menurut Willgo, MEA adalah liberalisasi arus modal, barang dan jasa dari dan untuk negara-negara Asia.

Pada posisi Indonesia saat ini, lanjut dia, secara jujur harus diakui bahwa Indonesia belum siap untuk berkompetisi di dalam negeri sendiri dengan negara asing yang akan masuk, baik itu dari sisi modal, barang, maupun jasanya.

"Apalagi, untuk berkompetisi di negara asing anggota MEA, terasa berat," ucap Ketua DPD Partai Gerindra NTB, ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×