kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.915   45,00   0,25%
  • IDX 5.662   -158,96   -2,73%
  • KOMPAS100 731   -21,13   -2,81%
  • LQ45 557   -15,85   -2,77%
  • ISSI 196   -4,87   -2,42%
  • IDX30 317   -8,35   -2,57%
  • IDXHIDIV20 392   -9,38   -2,34%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 106   -1,97   -1,82%
  • IDXQ30 103   -2,28   -2,17%

OJK: RUU Perbankan harus tetap dilanjutkan


Kamis, 23 Oktober 2014 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Nonton Anime Oshi no Ko Episode 5 dan Link Subtitle Indonesia di Bstation, iQIYI, dll


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rancang Undang-Undang (RUU) Perbankan masih perlu dilanjutkan untuk menaungi kegiatan industri perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, keperluan akan selalu ada untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya.

"Perlu ada follow up dari isu-isu yang sebelumnya," kata Muliaman, Kamis (23/10).

Menurutnya, DPR RI atau pemerintahan yang baru, bisa saja mendiskusikan RUU Perbankan saat ini. "Kalau untuk diskusinya bisa tahun ini, tapi realisasinya tergantung pemerintah yang baru," tambah Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×