Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rancang Undang-Undang (RUU) Perbankan masih perlu dilanjutkan untuk menaungi kegiatan industri perbankan.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, keperluan akan selalu ada untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya.
"Perlu ada follow up dari isu-isu yang sebelumnya," kata Muliaman, Kamis (23/10).
Menurutnya, DPR RI atau pemerintahan yang baru, bisa saja mendiskusikan RUU Perbankan saat ini. "Kalau untuk diskusinya bisa tahun ini, tapi realisasinya tergantung pemerintah yang baru," tambah Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Keuangan
RUU Perbankan dimulai dari nol
Keuangan
Master Plan Bank terbit tahun ini
Keuangan