kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK: RUU Perbankan harus tetap dilanjutkan


Kamis, 23 Oktober 2014 / 12:58 WIB
OJK: RUU Perbankan harus tetap dilanjutkan
ILUSTRASI. Nonton Anime Oshi no Ko Episode 5 dan Link Subtitle Indonesia di Bstation, iQIYI, dll


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rancang Undang-Undang (RUU) Perbankan masih perlu dilanjutkan untuk menaungi kegiatan industri perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, keperluan akan selalu ada untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya.

"Perlu ada follow up dari isu-isu yang sebelumnya," kata Muliaman, Kamis (23/10).

Menurutnya, DPR RI atau pemerintahan yang baru, bisa saja mendiskusikan RUU Perbankan saat ini. "Kalau untuk diskusinya bisa tahun ini, tapi realisasinya tergantung pemerintah yang baru," tambah Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×