kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.111   -11,13   -0,18%
  • KOMPAS100 791   -1,98   -0,25%
  • LQ45 606   -2,01   -0,33%
  • ISSI 212   0,17   0,08%
  • IDX30 336   -1,42   -0,42%
  • IDXHIDIV20 427   0,66   0,15%
  • IDX80 90   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 116   0,47   0,41%
  • IDXQ30 110   -0,07   -0,06%

OJK: RUU Perbankan harus tetap dilanjutkan


Kamis, 23 Oktober 2014 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Nonton Anime Oshi no Ko Episode 5 dan Link Subtitle Indonesia di Bstation, iQIYI, dll


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rancang Undang-Undang (RUU) Perbankan masih perlu dilanjutkan untuk menaungi kegiatan industri perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, keperluan akan selalu ada untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya.

"Perlu ada follow up dari isu-isu yang sebelumnya," kata Muliaman, Kamis (23/10).

Menurutnya, DPR RI atau pemerintahan yang baru, bisa saja mendiskusikan RUU Perbankan saat ini. "Kalau untuk diskusinya bisa tahun ini, tapi realisasinya tergantung pemerintah yang baru," tambah Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×