CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

RUU Perbankan di tangan DPR baru


Jumat, 05 September 2014 / 08:13 WIB
RUU Perbankan di tangan DPR baru
ILUSTRASI. Simak syarat dan ketentuan promo Ruparupa Berkah Ramadhan dapatkan voucher cashback hingga Rp 150.000 dengan menggunakan BCA.


Reporter: Adhitya Himawan, Nina Dwiantika, Petrus Dabu, Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ambisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  periode sekarang menggolkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan agaknya tak kesampaian. Waktu pembahasan yang mepet lantaran masa jabatan anggota DPR segera habis, tak memungkinkan RUU Perbankan bisa disahkan menjadi UU.

Sebetulnya, kata anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, pembahasan draf RUU Perbankan di Panitia Kerja (Panja) DPR sudah tuntas. Materinya pun sudah disepakati dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan rapat pleno Komisi XI DPR.

Cuma, dengan sisa masa jabatan DPR yang tinggal dalam hitungan hari, RUU Perbankan tak bisa disahkan tahun ini. "Ini akan beralih ke pemerintahan yang baru," kata Achsanul, Kamis (4/9). Asal tahu saja anggota DPR baru hasil Pemilu 2014 akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

Harry Azhar Aziz, Ketua Panja RUU Perbankan yang juga anggota Partai Golkar menambahkan, bila tak kelar periode sekarang, partainya akan memperjuangkan RUU ini masuk prioritas program legislasi nasional tahun depan. Sejumlah partai politik juga mengisyaratkan akan mengusulkan RUU Perbankan masuk pembahasan DPR berikutnya.

RUU Perbankan mengatur sejumlah hal penting. Salah satunya soal pembatasan ruang gerak asing di bisnis perbankan nasional. Misal, kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum perseroan terbatas.

Lalu, pembatasan kepemilikan asing maksimal 40% di perbankan dan berlaku surut. RUU ini juga mendorong bank asing untuk memberikan kontribusi pembiayaan produktif bukan cuma kredit konsumsi.  "Soal ini akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," kata Achsanul,

Surahman Hidayat, Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tak yakin, RUU Perbankan bisa disahkan oleh DPR sekarang. Ia bilang, proses menuju pengesahan RUU ini menjadi UU masih panjang.

Kini, nasib RUU Perbankan tergantung anggota DPR baru untuk melanjutkan pembahasan yang sudah dirintis Panja RUU Perbankan atau membahas lagi rancangan beleid ini dari awal. "Sebagai bahan kajian akademis, draf RUU Perbankan ini bisa menjadi masukan bagi anggota DPR baru," kata Surahman.

Boleh jadi, tersendatnya RUU Perbankan ini membuat rencana OJK menyusun cetak biru perbankan nasional menjadi terbengkalai. Maklum, Masterplan Perbankan Indonesia (MPI) akan mengacu hasil revisi RUU Perbankan.

Tapi, Christina Sani, Eselon I OJK mengatakan, proses pembahasan MPI tetap berjalan meski nasib RUU Perbankan tak jelas. Saat ini, OJK tengah membahas roadmap perbankan yang akan dimasukkan dalam MPI.     
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×