kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU Perbankan dimulai dari nol


Rabu, 01 Oktober 2014 / 09:45 WIB
RUU Perbankan dimulai dari nol
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perbankan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing dapat bernafas lega. Pasalnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna terakhir Senin (29/9), memutuskan untuk mewariskan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan kepada anggota DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2014.

“Itu tidak ada lanjutan (carry over). Maka itu akan dimulai dari awal dan terserah dari DPR yang baru,” kata Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, kemarin. Lanjutnya, isi inisiatif RUU Perbankan ini dapat berubah, hilang atau dilanjutkan, tergantung dari inisiatif DPR dan Pemerintah yang akan datang.

Jika inisiatif RUU Perbankan ingin tetap berjalan, maka Pemerintah dapat menjalankan inisiatif secara cepat untuk RUU Perbankan ini menjadi prioritas legislasi nasional untuk periode yang akan datang. Arif mengaku, fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk merealisasikan penerapan RUU Perbankan itu.

Pada inisitaif RUU Perbankan ini ada perubahan aturan yang mengatur pergerakan asing di perbankan. Misalnya, RRU yang tertuang pada Pasal 35 ayat 1, yakni batas kepemilikan saham Bank Umum bagi setiap warga negara atau badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak sebesar 40%.

Kemudian, Pasal 22 menyebutkan tentang bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Arif menjelaskan, alasan perserta Rapat Paripurna tidak mengesahkan inisiatif RUU Perbankan dari DPR ini, karena perlu pembahasan lebih dalam dan detail dengan pemerintah dan DPR, serta meminta masukan pendapat dari stakeholder, seperti regulator perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK, menyetujui, sebaiknya DPR jangan terburu-buru memutuskan RUU Perbankan, karena ada beberapa yang perlu dibahas lebih dalam seperti kepemilikan saham asing di perbankan.  “OJK berpendapat itu cukup diatur dalam Peraturan OJK, tapi kalau DPR berpendapat lain, kami hanya mengikuti,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×