Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pengamat asuransi menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan asuransi bagi para nelayan.
Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang," jelas Irvan melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (6/3).
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menuturkan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan artinya proses pencairan klaim dan sebagainya kedepan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terlebih, katanya, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Menurutnya, pemegang polis kerap dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. Hal ini sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI).
Melihat hal tersebut, ia berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk mengcover masyarakat yang tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI).
Sekadar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan.
Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya akan diserahkan pada BUMN asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News