kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJB Bumiputera berjanji membayar klaim polis di bawah Rp 10 juta


Minggu, 06 Desember 2020 / 15:13 WIB
AJB Bumiputera berjanji membayar klaim polis di bawah Rp 10 juta
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib para nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sedikit menemukan titik terang. Manajemen  AJB Bumiputer mulai menjanjikan pembayaran tagihan nasabah. 

Manajemen Bumiputera akhirnya menemui para korban yang melakukan unjuk rasa Kamis (43/12) kemarin . Dalam aksi itu, perwakilan nasabah korban gagal bayar ini diterima oleh Sekretaris Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah, Direktur SDM Bumiputera  Dena Chaerudin, sekretaris direksi, dan Asisten Direktur Pemasaran Jaka Irwanta.

Fien Mangiri, koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera di Jabodetabek dan Jawa Barat, menjelaskan hingga kini kelompoknya memiliki anggota dengan jumlah 500 polis dan nilai tunai Rp 15 miliar. 

"Pertemuan menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp 10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau  meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama. Kami memberikan waktu satu pekan untuk realisasi komitmen tersebut," ujar Fien dalam keterangan pers, Kamis (3/12). 

Para nasabah memang sudah lama menagih janji pencairan klaim yang belum juga dipenuhi oleh perusahaan asuransi tertua ini. Bahkan ada yang sudah memiliki klaim sejak tahun 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan  Bumiputera. 

Menurut Fien, pihaknya mendesak  manajemen memberikan kepastian kapan  klaim dibayarkan. "Selain meminta kepastian ke manajemen, aksi Desember ini dilakukan supaya kami bisa bertemu dengan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah untuk menyesaikan secara konret kasus gagal bayar ini," kata Fien. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sendiri sudah meminta Bumiputera agar menyelesaikan klaim secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. Klaim nasabah yang jatuh tempo ada 2,5 juta nasabah lain. "Yang jatuh tempo sampai akhir tahun diperkirakan Rp 9 triliun, itu sudah tidak cukup," jelas Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK, Ahmad Nasrullah. 

Jika klaim Rp 9 triliun dibayar tahun ini, AJB Bumiputera masih menanggung total klaim Rp 23 triliun pada tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×