kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Akademisi: UU Cipta Kerja berdampak positif ke industri keuangan syariah


Kamis, 29 Oktober 2020 / 08:30 WIB
Akademisi: UU Cipta Kerja berdampak positif ke industri keuangan syariah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Menurut Faozan, selain perbankan syariah, Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi Koperasi dengan Prinsip Syariah. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang dijamin oleh UU Cipta Kerja.

“Pendirian koperasi dengan Prinsip Syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.

Baca Juga: Ekonomi pulih, BEI targetkan rata-rata nilai transaksi harian Rp 8,5 triliun di 2021

Aturan baru ini, menurut Faozan, adalah peluang bagus untuk mendirikan Koperasi dengan Prinsip Syariah demi penciptaan lapangan kerja, mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Arief Mufraini mengatakan bahwa pengaturan  dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.

“Dalam perbankan syariah, size is matter. Bahwa permodalan itu sangat penting,” katanya.

Selain permodalan, menurut Arief, yang tak kalah penting juga stabilitas bank-bank kecil. Namun Arief positif bahwa konsentrasi akan meningkatkan stabilitas.

“Artinya, penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik dalam perbankan syariah atau Islamic banking,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×