Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau perusahaan-perusahaan di industri asuransi segera memperbaiki manajemennya, mengingat LPS akan diberikan perluasan kewenangan menjamin polis asuransi.
Perluasan kewenangan LPS itu tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana LPS akan menjamin para deposan merasa aman untuk menempatkan dananya di asuransi.
Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, aturan ini masih digodok oleh OJK dan akan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang. Mengingat waktu yang masih tersisa, para perusahaan asuransi masih memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada nantinya.
Maklum saja, Purbaya mengatakan, selama ini para perusahaan di industri asuransi terlihat santai dengan manajemennya yang kacau. Namun hal ini tidak akan bisa berlangsung lagi jika UU P2SK terkait penjaminan polis keluar nantinya.
"Walaupun OJK yang ngatur, kan kami yang menentukan asuransi mana yang masuk penjaminan. Kalau 2028 mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan LPS, sebenarnya mereka sudah selesai karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu (tidak dijamin LPS)," ungkap Purbaya kepada Kontan saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9).
Baca Juga: Bos LPS: Sistem Keuangan Indonesia Stabil, Investor Jangan Khawatir Berinvestasi
Sehingga aturan penjaminan polis asuransi nantinya dibuat akan semakin membuat para nasabah polis lebih mudah melihat asuransi mana yang dijamin oleh LPS, sehingga mereka tidak perlu khawatir terkait dananya yang ada di perusahaan tersebut.
"Saya harap dengan waktu yang cukup, dengan peraturan yang jelas nanti, semuanya sudah lebih siap ketika kita jalankan program penjaminan polis. Yang saya tidak mau adalah tahun 2028 mulai program penjaminan polis, 2029 puluhan asuransi jatuh. Jadi kita akan screening betul," jelas Purbaya.
Adapun terkait dengan penjaminan polis asuransi, LPS hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi yang sehat, dan membayar iuaran kepada LPS sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang.
LPS merinci sejauh ini adapun jenis polis asuransi yang dijamin oleh LPS adalah asuransi jiwa, murni, dan asuransi umum. Ke depannya LPS memperkirakan hal ini bisa berkembang merambat ke jenis polis asuransi lainnya.
Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Sudah Bayar Klaim Rp 126,82 Miliar Hingga Juni 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News