Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Akhirnya PT Bank Central Asia Tbk lepas dari jerat penalti aturan Giro Wajib Minimum (GWM). Bank swasta nomor wahid ini mencetak loan to finance ratio/LFR sebesar 78,1% pada kuartal ketiga tahun ini.
Padahal, beberapa kuartal belakangan ini, LFR perseroan selalu berada di bawah ketentuan Bank Indonesia tentang LFR, yakni kurang dari 78%. Pada kuartal pertama tahun ini, NIM BCA cuma sebesar 74,9%, naik sedikit menjadi 75,7% pada kuartal setelahnya.
Di sisi lain, ini berarti ikuiditas BCA berlebihan. "LFR kami sudah di level 78%. Kalau segini tidak kena penalti kan? Kami akan bertahan pada level itu," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, Rabu (28/10).
Dengan LFR tersebut, BCA tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp 364,8 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) Rp 462,3 triliun. Adapun, kreditnya bertumbuh 10,3% dan DPK meningkat 7% per kuartal ketiga tahun ini.
"Kami akan mempertahankan LFR pada level itu, dengan pertumbuhan penyaluran kredit sesuai target, yaitu sekitar 11% - 12% sampai akhir tahun dan DPK akan cukup stabil di kisaran 7%," terang Jahja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News