kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Akhirnya, BCA lepas dari jerat penalti GWM


Rabu, 28 Oktober 2015 / 19:56 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Akhirnya PT Bank Central Asia Tbk lepas dari jerat penalti aturan Giro Wajib Minimum (GWM). Bank swasta nomor wahid ini mencetak loan to finance ratio/LFR sebesar 78,1% pada kuartal ketiga tahun ini.

Padahal, beberapa kuartal belakangan ini, LFR perseroan selalu berada di bawah ketentuan Bank Indonesia tentang LFR, yakni kurang dari 78%. Pada kuartal pertama tahun ini, NIM BCA cuma sebesar 74,9%, naik sedikit menjadi 75,7% pada kuartal setelahnya.

Di sisi lain, ini berarti ikuiditas BCA berlebihan. "LFR kami sudah di level 78%. Kalau segini tidak kena penalti kan? Kami akan bertahan pada level itu," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, Rabu (28/10).

Dengan LFR tersebut, BCA tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp 364,8 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) Rp 462,3 triliun. Adapun, kreditnya bertumbuh 10,3% dan DPK meningkat 7% per kuartal ketiga tahun ini.

"Kami akan mempertahankan LFR pada level itu, dengan pertumbuhan penyaluran kredit sesuai target, yaitu sekitar 11% - 12% sampai akhir tahun dan DPK akan cukup stabil di kisaran 7%," terang Jahja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×