Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Pejabat OJK yang diperiksa yakni mantan Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Nurhaida, mantan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dan Mantan Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Dua hari kemudian, penyidik juga melanjutkan pemanggilan kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, Direktur Eksekutif Pasar Modal OJK Agus Saptarina.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya mendekati persidangan setelah berkas perkara lima tersangka lengkap
Lalu Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek OJK Ninik dan Anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek OJK Agusti Cahya Britan Eka Putri.
“Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News