kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

OJK: Penerapan Regulasi dan Pemberian Akses Data kepada LPIP Dilakukan Setara


Jumat, 18 September 2026 / 05:40 WIB
OJK: Penerapan Regulasi dan Pemberian Akses Data kepada LPIP Dilakukan Setara
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan regulasi dan pemberian akses data kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dilakukan secara setara  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan regulasi dan pemberian akses data kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dilakukan secara setara untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.

Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo mengatakan, OJK terus berupaya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh LPIP.

"Segala sesuatu yang dilakukan oleh OJK, dalam membuat regulasi, selalu tidak membeda-bedakan antara satu LPIP dengan LPIP yang lainnya," ujarnya dalam Webinar OJK Institute, Kamis (17/9/26).

Baca Juga: OJK: KOL yang Diduga Tawarkan Aset Keuangan Digital Ilegal Sudah Turunkan Konten

Dengan jumlah LPIP yang terbatas di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk menjamin persaingan bisnis yang sehat adalah tidak menganaktirikan lembaga yang satu dengan yang lainnya.

Bayu bilang, OJK menerapkan prinsip kesetaraan dengan memberikan akses data dan regulasi yang sama kepada seluruh LPIP. Apabila data dibagikan kepada satu perusahaan, data tersebut juga akan dibagikan kepada LPIP lainnya.

Di samping itu, persaingan antar-LPIP juga harus dibangun melalui kualitas produk dan layanan yang ditawarkan kepada pengguna. Hal tersebut mencakup kualitas skor yang dihasilkan maupun produk informasi perkreditan yang dikembangkan masing-masing perusahaan.

Selain itu, penilaian terhadap kualitas dan tingkat kepercayaan produk LPIP diserahkan kepada pengguna sehingga kompetisi industri bisa berlangsung berdasarkan kualitas layanan, bukan melalui perlakuan berbeda dalam pemberian data atau regulasi.

Melalui cara itu, OJK terus memastikan untuk selalu bisa menciptakan iklim persaingan usaha LPIP yang sehat hingga ke depannya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Asing Wajib Penuhi Ketentuan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×