Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan. Sebelum itu, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diperkirakan, kejaksaan akan mendapatkan hasil perhitungan kerugian tersebut dalam waktu dekat. Setidaknya berkas perkara yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan adalah tindak pidana korupsi. Sementara berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menunggu pemeriksaan saksi selesai.
Baca Juga: Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan tersebut. Tentunya kelengkapan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal maupun material, seperti perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Penyidik dibatasi waktu karena para tersangka ditahan sehingga kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara yang akan diserahkan kepada pengadilan umum dengan teliti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (6/3).
Baca Juga: Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya
Jika berkas hasil penyidikan lengkap maka dinyatakan sudah (P-21). Namun jika belum lengkap (P-18) maka harus dilengkapi oleh penyidik (P-19) sesuai ketentuan pengadilan umum.