Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat tersendat urusan izin, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui pendirian anak usaha PT Jiwasraya (Persero), bernama Jiwasraya Putra. Tak butuh waktu lama, asuransi pelat merah ini langsung tandatangani perjanjian kerja sama dengan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah kantongi izin usaha.
Empat perusahaan itu adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Kereta Api Indonesia dan PT Telkomsel. Kerja sama yang ditandatangani awal September 2019 ini, memberikan akses bagi Jiwasraya Putra untuk memanfaatkan customer base dan jaringan distribusi dari empat perusahaan tersebut.
Baca Juga: Sah, BRI gelontorkan Rp 1,04 triliun untuk mengakuisisi BRINS
Terkait hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham Jiwasraya, yaitu Kementerian BUMN terkait skema penguatan kondisi perusahaan.
“Saat ini, atas persetujuan pemegang saham Jiwasraya, mereka sedang melakukan program penyehatan secara menyeluruh termasuk mendirikan anak perusahaan Jiwasraya Putra dan OJK akan terus memantau prosesnya,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko berharap kehadiran Jiwasraya Putra bisa menambah aliran kas yang masuk ke perusahaan induk yaitu Jiwasraya. Baik itu berupa dividen (slow cashflow) atau aliran kas dari strategi partnersip.
Selain membentuk anak usaha, manajemen Jiwasraya juga berniat meluncurkan produk baru dengan menggandeng perusahaan reasuransi atau dikenal dengan Financial Reinsurance (FinRe). Skema FinRe membantu Jiwasraya dalam hal mentransfer risiko lantaran portofolio yang dimiliki akan diasuransikan ke reasuransi.
Baca Juga: Edukasi milenial, Sequis Life luncurkan web series berjudul Kopi Paste
Jiwasraya diperkirakan akan melibatkan perusahaan reasuransi internasional. Menurut Hexana, produk baru yang akan diluncurkan sekitar bulan Oktober atau November 2019 mendatang lebih ke asuransi unitlink, proteksi dan inhealth.
Untuk saat ini, Jiwasraya masih menunggu izin usaha dari regulator sambil menghitung potensi bisnis dari produk baru tersebut. Diketahui, Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas sehingga tidak mampu membayarkan kewajiban atas polis jatuh tempo nasabah.
Jiwasraya berjanji melunasi polis jatuh tempo secara bertahap dan paling lambat kuartal IV 2020. Berbagai usaha dilakukan perseroan untuk menunda pembayaran polis, dari memperpanjang kontrak polis (roll over) nasabah, sampai menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) senilai Rp 500 miliar walaupun cara tersebut belum cukup.
Baca Juga: Victoria Insurance bayar klaim Rp 14 miliar kepada PT Tigadi Lestari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News