Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang tedampak Covid-19 di 2020. Kendati demikian, para peminjam pada platform Akseleran tidak terlalu terdampak.
Ini tercermin dari semakin mengecil pinjaman yang direstrukturisasi di penghujung 2020. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, pinjaman yang direstrukturisasi turun singnifikan dibandingkan Mei 2020.
Ivan bilang, penurunan ini tak terlepas dari strategi Akseleran yang banyak memberikan pinjaman dengan skema invoice financing. Sehingga sumber pembayaran dari para UMKM peminjam sudah jelas.
“Total pinjaman yang direstrukturisasi Rp 470 juta atau hanya 0,05% dari penyaluran pinjaman kami yang senilai Rp 960 miliar di 2020,” ujar Ivan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1).
Baca Juga: Akseleran pertahankan rasio pinjaman bermasalah di bawah 1% pada 2021
Guna mempertahankan kualitas pinjaman, Akseleran telah menerapkan menerapkan asesmen kredit yang prudent dengan fokus pada cashflow calon peminjam (borrower).
“Jadi kami asesmen suatu debitur atau suatu proyek cashflow-nya seperti apa. Certain tidak. Kalau tidak certain bagaimana mitigasinya. Ini diterapkan dalam asesmen kredit kami untuk menjaga risiko,” ujar Ivan.
Berkat langkah ini, Ivan menyatakan, rasio pinjaman bermasalah (NPL) Akseleran hanya mencapai 0,2% di 2020. Akseleran berharap bisa mempertahankan NPL dengan target di bawah 1% sepanjang 2021.
“Caranya tetap prudent dalam asesmen kredit. Responsif terhadap perubahan situasi ekonomi dan pasar. Di tahun 2020 sebagai respons atas pandemi, kami shifting produk mayoritas dari pre-invoice financing ke invoice financing. Di 2021 kami akan terus responsif terhadap keadaan ekonomi dan pasar,” tuturnya.
Akseleran menargetkan bisa menyalurkan pinjaman sebanyak Rp 2 triliun kepada UMKM sepanjang 2021. Nilai itu, tumbuh lebih dari dua kali dari 2020.
“Akseleran menyasar pada semua sektor, utamanya konstruksi, infrastruktur, kelistrikan dan energi. Namun juga banyak ritel dan essential goods supply chain,” kata Ivan.
Selanjutnya: OJK: Restrukturisasi pinjaman P2P lending maksimal Rp 2 miliar per peminjam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News