Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Setelah itu, penyelenggara P2P lending akan meminta persetujuan kepada lender untuk memberikan restrukturisasi. Ia menyebut terdapat berbagai bentuk restrukturisasi seperti perpanjang jatuh tempo pinjaman, pengurangan denda ataupun bunga.
“Bila disetujui lender, maka bisa dieksekusi. Sejauh ini, berdasarkan survei kami, sekitaran Rp 300 miliar sudah diberi keringanan atau restrukturisasi kepada borrower,” tambah Kus.
Baca Juga: Ekspansi, KoinWorks juga tercatat sebagai IKD agregator di OJK
AFPI melihat tren permintaan restrukturisasi semakin berkurang. Ia menilai hal ini lantaran tenor pinjaman fintech P2P lending relatif lebih singkat mulai dari 1 bulan hingga 36 bulan.
“Bila sudah menjalankan pinjaman sejak Februari, maka pada Maret dan April paling banyak restrukturisasi yang dipenuhi. Sekarang jauh berkurang, karena sudah dilaksanakan pada April hingga Juni,” tutur Kus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News