kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

OJK Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pengelolaan Program yang Prudent dan Adaptif


Selasa, 19 Mei 2026 / 20:11 WIB
OJK Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pengelolaan Program yang Prudent dan Adaptif
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/DOK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal itu diperlukan untuk menjaga keberlanjutaan pembayaran manfaat ke depannya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan, antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta. 

Baca Juga: Pendanaan Multifinance Masih Didominasi Bank, MUF Fokus Jaga Likuiditas

"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Lebih lanjut, Ogi menilai fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terjadi tahun ini, dapat dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Mengenai data terbaru, OJK mencatat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara Year on Year (YoY) per Maret 2026. Dia menyebut peningkatan itu didorong kenaikan frekuensi klaim terkait PHK. 

Baca Juga: Kelas Menengah Bawah Kian Terhimpit, Pertumbuhan Simpanannya Makin Melambat

Selain itu, Ogi bilang klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara YoY per Maret 2026. Dia menyebut peningkatan itu salah satunya dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan akan menerapkan sejumlah upaya untuk menjaga pembayaran manfaat bisa tetap berkelanjutan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menerangkan dalam mengelola dana amanah milik para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian dan hasil investasi yang memadai.

Baca Juga: OJK: Penjaminan Kredit Masih Jadi Andalan Industri Penjaminan

"Dengan demikian, mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo," ujarnya kepada Kontan.

Untuk tujuan itu, Erfan menyampaikan strategi investasi yang utama dijalankan BPJS Ketenagakerjaan adalah liability driven investing dan dynamic asset allocation. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×