Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyatakan menggunakan jasa pihak ketiga collection dalam menagih pinjaman borrower.
Group CEO Akseleran Ivan Nikolas me Akseleran (AKSL) menyatakan menggunakan jasa pihak ketiga collection dalam menagih pinjaman borrower.ngatakan jasa pihak ketiga collection yang digunakan sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Biasanya digunakan untuk membantu melakukan penagihan deskcall khusus untuk produk consumer loan kami, yaitu produk employee loan," ucapnya kepada KOontan.co.id, Senin (2/10).
Baca Juga: Akseleran Jamin Peminjam Dana Pahami Detail Biaya
Mengenai mekanismenya, Ivan menyampaikan desk collection dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan dan menagih pembayaran yang sudah jatuh tempo. Apabila peminjam tidak membayar, tentu akan ditagih kembali secara periodik.
Menurutnya, riwayat kredit dari peminjam yang bersangkutan juga akan terpengaruh karena data perkreditan peminjam tersebut masuk ke data LPIP rekanan Akseleran, yaitu Pefindo biro kredit.
Sementara itu, Ivan menambahkan khusus untuk produk pinjaman produktif, pihaknya melakukan penagihan oleh penagih internal baik itu desk collection maupun field collection.
Baca Juga: Meski Bunga Fintech Tinggi, Masih Tetap Dicari
"Kami fokus mencari solusi bagaimana peminjam bisa menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak selesai, kami juga dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia terhadap peminjam tersebut," katanya.
Di sisi lain, Ivan menyampaikan sampai saat ini angka TWP90 Akseleran masih berada di batas aman tak melebihi 5%, yakni di bawah 1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News