Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini.
Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyambut positif apabila moratorium dicabut. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menilai sepanjang platform yang baru masuk nantinya bisa membawa inovasi baru, tentu pencabutan moratorium tak masalah.
"Sebab, hal itu akan membantu industri untuk terus berkembang lebih baik," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (21/2).
Baca Juga: POJK Baru Soal Fintech Lending Dikabarkan Bakal Dikeluarkan Tahun Ini
Ivan beranggapan apabila terus-menerus dimoratorium, tentu bisa menghambat inovasi industri fintech lending. Selain itu, dia menilai ada potensi yang seharusnya platform baru berdatangan malah menjadi fintech lending ilegal.
Sementara itu, Ivan menyebut pencabutan moratorium tak akan memberikan dampak lamgsung yang begitu berarti kepada Akseleran.
"Saya pikir tidak akan signifikan karena kami punya competitive advantage yang kuat," kata Ivan.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.
"Masih kami dalami. Segera kami update jika ada info," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News