kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

OJK Masih Persiapkan Infrastruktur Sebelum Cabut Moratorium Fintech P2P Lending


Minggu, 14 Januari 2024 / 20:11 WIB
OJK Masih Persiapkan Infrastruktur Sebelum Cabut Moratorium Fintech P2P Lending
ILUSTRASI. Saat ini OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi kesiapan sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Baca Juga: 19 Pinjol Tersandung Risiko Kredit Macet, OJK Ungkap Biang Keroknya

Menurut Agusman kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi. Hal itu sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah di-launching OJK pada 10 November 2023, yakni pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.

Sementara itu, Agusman menerangkan OJK akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru. OJK sebelumnya sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Akan tetapi, OJK kembali harus melihat kondisi industri terlebih dahulu sebelum akhirnya mencabut moratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×