kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akseleran Setuju Batas Atas Pendanaan Fintech Lending Dinaikkan


Sabtu, 16 Maret 2024 / 20:40 WIB
Akseleran Setuju Batas Atas Pendanaan Fintech Lending Dinaikkan
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang bergerak di sektor produktif menyebut sangat setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah dari nominal sekarang yang sebesar Rp 2 miliar.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan sebenarnya hal tersebut sudah diusulkan dari lama. "Sebab, usaha menengah itu memang butuh lebih dari Rp 2 miliar," katanya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

Ivan menyampaikan pihaknya pernah mengusulkan paling tidak batas atasnya naik menjadi Rp 10 miliar. Menurutnya, banyak usaha menengah yang omsetnya bisa sampai puluhan miliar dan tentu butuh modal yang lebih besar lagi.

"Kalau dilihat dari definisi usaha menengah di aturan yang ada, usaha yang omset jualan tahunannya sampai Rp 50 miliar per tahun dan equity-nya sampai Rp 10 miliar. Usaha jenis itu tentu working capital support-nya butuh lebih dari Rp 2 miliar. Idealnya di angka Rp 10 miliar," ujarnya. 

Apabila batas atas pendanaan dinaikkan, Ivan berpendapat, inklusi keuangan bisa lebih dirasakan oleh usaha menengah. Dia bilang para pelaku usaha juga bisa mendapat dukungan lebih maksimal dan optimal. Dari sisi industri fintech, Ivan menyebut kenaikan batas atas pendanaan juga bisa meningkatkan porsi pendanaan produktif untuk UMKM.

Ivan menerangkan penyaluran Akseleran hingga Februari 2024 sekitar Rp 500 miliar. Adapun TKB90 Akseleran berada di level 99,84% pada 16 Maret 2024.

Sebagai informasi, OJK menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. 

"Sekarang, sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×