kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Total Outstanding Pinjaman Fintech Lending Naik 12,46% Per Agustus 2023


Senin, 09 Oktober 2023 / 17:32 WIB
Total Outstanding Pinjaman Fintech Lending Naik 12,46% Per Agustus 2023
ILUSTRASI. OJK mencatat total outstanding pinjaman online (fintech lending) per Agustus 2023 sebesar Rp 53,12 triliun.


Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (fintech lending) per Agustus 2023 sebesar Rp 53,12 triliun, tumbuh 12,46% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 yang mencatatkan sebesar Rp 47,23 triliun.

Namun, jika dilihat secara bulanan, outstanding pinjaman online per Agustus 2023 turun sekitar 5,11% dibanding Juli yang mencapai Rp 55,98 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebutkan, pada Agustus 2023, tingkat TWP90 atau wanprestasi sedikit turun.

“TWP90 sedikit menurun menjadi 2,88%, di Juli 2023 sebesar 3,47%,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2023, Senin (9/10).

Baca Juga: Modalku Catat Total Pendanaan Capai Rp 619,33 Miliar hingga Kuartal III

Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 33 perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per Agustus 2023.

“Ada pertambahan jumlah fintech p2p lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” papar Agusman.

Sebagai informasi, dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 12,5 miliar dilakukan secara bertahap yakni Rp 2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp 7,5 miliar di bulan Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Dari 33 penyelenggara fintech P2P lending, Agusman mengatakan bahwa 11 di antaranya belum mengajukan permohonan tambahan modal, 22 lainnya sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, dan 2 sisanya dalam proses pengembalian izin usaha.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×