Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk menyatakan bahwa terdapat beberapa tantangan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepemilikan asuransi. Meski begitu, Zurich memiliki upaya dalam mengatasi tantangan tersebut.
Terdengar kabar bahwa banyak aktuaris dari Zurich yang ditarik oleh perusahaan-perusahaan asuransi lainnya. Menanggapi hal ini, Chief Underwriting Officer, Zurich Asuransi Indonesia Stephen mengatakan, industri asuransi sedang berkembang, tentunya berpindah pekerjaan untuk mencari peluang baru juga banyak dilakukan.
“Bersama perkembangan industri, kebutuhan aktuaris di Indonesia juga semakin meningkat dan setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga Aktuaris,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/10).
Stephen mengungkapkan bahwa peran aktuaris sangat penting untuk pertumbuhan perusahaan asuransi, misalnya, pada perancangan produk, menentukan tingkat premi, analisa profitabilitas produk, menghitung solvabilitas perusahaan, menghitung cadangan teknis, keterlibatan dalam manajemen risiko, dan lainnya.
Baca Juga: Luncurkan Produk Baru, Asuransi Jiwa Genjot Pendapatan Premi
“Walaupun saat ini kita sudah memiliki banyak lulusan di bidang aktuaria namun masih terdapat tantangan, di antaranya diperlukannya sertifikasi sebelum seorang lulusan aktuaria bisa berkontribusi secara profesional,” ungkapnya.
Stephen menuturkan, ujian sertifikasi tenaga ahli Aktuaris saat ini hanya tersedia tiga kali dalam setahun sehingga untuk mencapai sertifikasi Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) memakan waktu yang cukup lama.
“Zurich telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, di antaranya melalui program Actuarial Development Program (ADP) yang bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi karyawan kami untuk mengembangkan kompetensi dan kapabilitasnya sebagai tenaga aktuaris nasional,” tuturnya.
Stephen bilang, saat ini Zurich Asuransi Indonesia memiliki tiga orang aktuaris nasional dan satu aktuaris internasional. “Artinya, Zurich memenuhi ketentuan OJK terkait tenaga Aktuaris di perusahaan asuransi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News