kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akulaku Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Ini Penjelasan OJK


Selasa, 24 Oktober 2023 / 18:43 WIB
Akulaku Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Ini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. Aplikasi fintech Akulaku?Finance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang Budiawan menyatakan sanksi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama ini.

Menurutnya, setiap perusahaan pembiayaan yang melanggar akan diberikan teguran peringatan hingga bisa dicabut izin usaha sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan pembiayaan apa pun kalau melanggar bisa dikenakan sanksi, yakni SP1, SP2, SP3, Pembatasan Kegiatan Usaha atau Pembekuan Kegiatan Usaha, kemudian Cabut Izin Usaha. Mekanisme tersebut sudah dipahami sejak lama di industri," ucapnya kepada Kontan.co.id Selasa (24/10).

Baca Juga: OJK Batasi Kegiatan Usaha Tertentu Akulaku Finance, Ini Alasannya

Dalam pemberian sanksi tersebut, Bambang menegaskan OJK hanya menjalankan fungsi pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang mana salah satunya adalah penegakan kepatuhan LJK kepada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Bambang menjelaskan PKU tertentu itu diberikan karena Akulaku Finance tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, Senin (23/10).

Dengan PKU tertentu itu, Bambang menyebut Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang telah ada (eksisting) maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca Juga: Tak Awasi Penyaluran Kredit, OJK Batasi Kegiatan Akulaku

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," ujarnya.

Adapun, rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 yang dikeluarkan 5 Oktober 2023, dalam hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×