kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jasa Adivisindo Sejahtera


Kamis, 04 Mei 2023 / 19:14 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jasa Adivisindo Sejahtera
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Jasa Adivisindo Sejahtera,


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Jasa Adivisindo Sejahtera, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Mochammad Ihsanuddin menjelaskan pencabutan tersebut tercantum dalam surat Nomor S-27/NB.1/2023 pada tanggal 19 April 2023.

“Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Jasa Advisindo Sejahtera telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujarnya seperti dikutip dari penguman OJK, Kamis (4/5).

Baca Juga: Ini 2 POJK Anyar yang Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi di Afiliasinya

Ihsanuddin mengungkapkan, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jasa Advisindo Sejahtera diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, OJK mengenakan sanksi PKU terhadap PT Jasa Advisindo Sejahtera dalam jangka waktu tiga bulan, sebab perusahaan asuransi tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×