kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

OJK Batasi Kegiatan Usaha Tertentu Akulaku Finance, Ini Alasannya


Senin, 23 Oktober 2023 / 22:34 WIB
OJK Batasi Kegiatan Usaha Tertentu Akulaku Finance, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Aplikasi fintech Akulaku Finance.


Reporter: Arif Ferdianto, Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan ini karena perusahaan multifinance tersebut tak melaksanakan tindakan pengawasan.

Dilansir dari pengumuman OJK, dikutip Senin (23/10), disebutkan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Susun RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan, Ini Sejumlah Poinnya

Selain itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan serupa termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023,” tambah pengumuman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×