Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) memutuskan menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V sebelum seluruh target dana yang direncanakan terpenuhi.
Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi pasar yang dinilai kurang kondusif akibat meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank SMBC Indonesia menyatakan penghentian PUB V dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar obligasi yang kurang mendukung serta posisi likuiditas perseroan yang masih memadai.
Baca Juga: SMBC Indonesia Catat Pembiayaan Sektor Pertambangan Rp 2,8 Triliun Kuartal I-2026
"Kondisi pasar terkini tidak menguntungkan akibat isu geopolitik yang menyebabkan kurva imbal hasil acuan dan spread kredit lebih tinggi," tulis manajemen Bank SMBC Indonesia dalam pengumumannya, dikutip Selasa (23/6/2026).
Selain itu, perseroan menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk melanjutkan penerbitan obligasi karena kebutuhan likuiditas masih dapat dipenuhi dari sumber pendanaan yang tersedia.
Dalam program PUB V tersebut, Bank SMBC Indonesia menargetkan penghimpunan dana hingga Rp 3 triliun.
Namun hingga tahap III, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 2,57 triliun. Rinciannya, penerbitan obligasi tahap I sebesar Rp 355,06 miliar, tahap II sebesar Rp 1,40 triliun, dan tahap III sebesar Rp 816,05 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sisa target dana sebesar Rp 432,48 miliar yang tidak diterbitkan.
Keputusan penghentian PUB V menunjukkan bank mulai lebih selektif dalam memanfaatkan instrumen pasar modal di tengah kenaikan imbal hasil obligasi dan tingginya volatilitas pasar keuangan global.
Baca Juga: Bank SMBC Indonesia Bukukan Laba Konsolidasi Rp 506 Miliar pada 2025
Seperti diketahui, ketegangan geopolitik di Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir telah memicu kenaikan harga minyak dunia dan mendorong investor global mencari aset yang lebih aman (safe haven).
Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan yield obligasi dan biaya pendanaan bagi emiten yang berencana menerbitkan surat utang.
Di sisi lain, likuiditas perbankan yang masih memadai membuat sejumlah bank belum memiliki urgensi untuk mencari tambahan pendanaan melalui penerbitan obligasi.
Bank SMBC Indonesia menegaskan penghentian PUB V telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














