Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan perkembangan terbaru perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Asal tahu saja, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.
Terakhir, penetapan tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: OJK Ungkap Likuidasi Investree Masih Berjalan, Pembayaran Dana Lender Baru Mulai 2027
Dalam perkembangan terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri menerangkan berkas perkara kedua (II) atas nama tersangka Atis Sutisna (AS) yang merupakan eks Direktur PT DSI dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai surat nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Terhadap berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Selanjutnya, Tim Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada JPU pada 5 Agustus 2026 di Kejaksaan Negeri Depok," katanya dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Kontan, Sabtu (8/8/2026).
Untuk pemberkasan perkara kedua dengan tersangka AS, Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi dan 5 orang ahli, serta berhasil menyita aset dengan nilai sekitar Rp 30 miliar berupa aset tidak bergerak yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Adapun aset yang disita pada berkas perkara tersangka AS, yakni 2 sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 0071 dan 0072 atas nama PT Tunas Tegak Mandiri, dengan rincian 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 0071 atas nama PT Tunas Tegak Mandiri seluas 1.130 meter persegi di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 0072 atas nama PT Tunas Tegak Mandiri seluas 3.538 meter persegi di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara PT DSI, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemberkasan perkara dalam 4 berkas perkara terpisah. Secara rinci, dia menyebut berkas perkara pertama (I) dengan 3 orang tersangkan, yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
"Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Depok," tuturnya.
Baca Juga: NPF BRI Finance Turun Jadi 1,82% pada Juli 2026
Saat ini, perkara pada berkas pertama sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Asal tahu saja, penanganan perkara PT DSI dibagi dalam beberapa berkas.
Selain berkas perkara I dengan 3 orang tersangka, Ade mengungkapkan berkas perkara II dengan 1 orang tersangka AS, lalu berkas perkara III dengan 1 orang tersangka FH, kemudian berkas perkara IV dengan tersangka atau subyek hukum korporasi dalam hal ini PT DSI.
Untuk pemberkasan perkara atas nama tersangka FH dan subyek hukum korporasi (PT DSI), Ade menjelaskan prosesnya saat ini masih berjalan secara simultan. Mengenai penanganan perkara dengan Tersangka FH (berkas perkara 3), dia menerangkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, serta melakukan penyitaan berupa uang tunai yang merupakan fee brand ambassador senilai Rp 5,25 miliar.
Ade menambahkan, tim penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berlokasi di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Dia bilang total nilai aset yang berhasil disita sampai saat ini dalam berkas perkara tersangka FH sekitar Rp 75 miliar, serta penyidik masih akan terus melakukan asset tracing secara optimal untuk dilakukan penyitaan terhadap aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
Ade menerangkan koordinasi efektif terus dilakukan pihaknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan (follow the money).
Sampai saat ini, dalam asset tracing yang dilakukan untuk asset recovery, Ade bilang Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total nilai aset sebesar Rp 425 miliar. Nilai itu merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri dari berkas perkara I, II, dan III.
Baca Juga: OJK Nilai Implementasi AI Dapat Berdampak Positif bagi Industri Fintech Lending
Secara rinci, dia menerangkan nilai aset yang disita dari berkas perkara I atas nama tersangka TA, MY, dan ARL sebesar Rp 320 miliar, lalu berkas perkara II atas nama tersangka AS sebesar Rp 30 miliar, kemudian berkas perkara tersangka FH sebesar Rp 75 miliar.
Dalam perkara a quo PT DSI, Bareskrim Polri telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dari total berkas perkara 5 orang tersangka dengan rincian, yaitu 694 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta 16 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 5 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai mencapai Rp 390 miliar.
Selain itu, disita juga 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai Rp 18 miliar, lalu uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai sebesar Rp 12 miliar termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$ 1.092.
"Disita juga 4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 500 juta," ucapnya.
Dalam penanganan perkara PT DSI, Ade menerangkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan dan verifikasi data korban, serta jumlah kerugian korban dalam rangka penghitungan restitusi. Hal itu dilakukan guna memberikan ruang pemulihan para korban.
"Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," tuturnya.
Ade juga menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender.
"Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, tetapi juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: OJK Catat 38 Perusahaan Multifinance Memiliki NPF Gross di Atas 5% per Juni 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
