Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga aturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang semester I-2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Adapun penerbitan ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri fintech lending melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. OJK menyebut penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Mendongkrak Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance
Melalui POJK itu, OJK mengatur kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
"Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
Agusman sempat menerangkan PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage.
"Ditambah, perusahaan pembiayaan dan persahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya.
Berikutnya, OJK sudah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Agusman menyampaikan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK tersebut.
"Adapun mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur," ucap Agusman.
Sementara itu, Agusman mengatakan saat ini, OJK juga sedang menyusun beberapa peraturan, antara lain perubahan regulasi terkait pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Dia berharap aturan itu dapat diterbitkan pada Semester II-2026.
Baca Juga: Sektor Pertambangan dan Penggalian Dominasi Pembiayaan Alat Berat Multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
