kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Analis: Kebijakan moneter BI sulit dilakukan


Kamis, 27 September 2012 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama PT PP Tbk (PTPP) Novel Arsyad (tengah) didampingi direksi . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/05/2021


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) masuk ke obligasi korporasi sebagai strategi pengelolaan likuiditas dilihat analis obligasi PT Nusantara Capital I Made Adi Saputra cukup sulit dilakukan. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah dasar penetapan rating bagi perusahaan yang akan diserap obligasinya.

“meskipun obligasi korporasi tersebut memiliki peringkat AAA, risiko yang diterima BI tetap besar karena peluang default itu ada,” terang Made. Di sini, pertanggungjawaban bank sentral akan berat mengingat dana tersebut milik pemerintah dan jumlahnya tidak sedikit.

Jika terpaksa masuk ke obligasi korporasi, Made menyarankan sebaiknya obligasi itu adalah milik perusahaan yang berstatus sebagai Badan usaha Milik Negara (BUMN). Di sini, tanggung jawab BI tak terlalu besar karena jika perusahaan tersebut bangkrut, pemerintah tetap menjadi salah satu penanggung jawab.

Karakteristik obligasi korporasi biasanya diserap oleh institusi tertentu seperti dana pensiun, asuransi, aset manajemen dan bank. “Jika arahnya adalah kebijakan moneter, rasanya kurang tepat,” nilai Made.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, BI berniat masuk ke obligasi korporasi untuk menggantikan instrumen yang sudah ada yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×