Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar kepada industri perbankan. Wasit industri keuangan ini merilis 12 kebijakan bersifat temporer di sektor perbankan yang dipercaya akan mendongkrak pertumbuhan kredit selama dua tahun ke depan.
Antara lain, kebijakan terkait tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 75% dari sebelumnya 100%.
OJK juga memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit. Ada persepsi dari bank-bank, restrukturisasi baru bisa dilakukan jika kredit bermasalah. Nah, sekarang restrukturisasi boleh dilakukan dari awal sebelum bermasalah.
"Sebetulnya, kebijakan ini bukan hal baru. Kami hanya menegaskan kembali saat siklus ekonomi seperti ini, perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Kami harapkan, relaksasi ini mendorong pertumbuhan kredit perbankan," ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat (24/7).
Saat ini, ia melanjutkan, tren perlambatan kredit perbankan tercermin dari yang ditargetkan dalam Rencana Bisnis Bank sebesar 16% - 17% menjadi hanya 13% -15% sampai akhir tahun. Rata-rata penurunan kredit yang terjadi mencapai 2,67%.
Penurunan kredit terbesar terjadi di bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yaitu sebanyak 6,5%. Sementara, kredit bank BUKU 4 melorot 1,4%. "Penurunan banyak terjadi di bank kategori BUKU 3," terang dia.
Adapun, dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, sambung Nelson, perlambatan pertumbuhan DPK lebih tajam ketimbang penyaluran kredit. "DPK ada perlambatan pertumbuhan hingga 4% (year to date) sampai separuh pertama tahun ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News