Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengeluarkan 35 kebijakan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Aturan-aturan itu terkait bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Dari 35 aturan itu, sebanyak 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Sebanyak 12 kebijakan di sektor perbankan antara lain:
12 kebijakan di sektor perbankan, adalah :
1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0 (nol) persen dalam hitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit
2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit
3. Penerapan penilaian "Prospek Usaha" sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur
4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit
5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit
6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik, ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk
Risiko kredit:
7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%
8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya
Didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga:
9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Kompisit Tingkat Kesehatan Bank
10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi
11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period
12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka ;
a) Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali ; atau
b) Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan. Kebijakan ini dikeluarkan oleh OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan industri keuangan non bank, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," kata Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News