Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengeluarkan 35 kebijakan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Aturan-aturan itu terkait peraturan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Sebanyak 35 kebijakan terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, kebijakan ini dikeluarkan oleh OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan industri keuangan non bank, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," kata Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News