kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi kasus Jiwasraya terulang, OJK akan awasi bisnis IFG Life


Rabu, 21 April 2021 / 13:05 WIB
Antisipasi kasus Jiwasraya terulang, OJK akan awasi bisnis IFG Life
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi bisnis IFG Life yang merupakan perusahaan baru hasil migrasi polis - polis Jiwasraya. Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus Jiwasraya tidak terulang kembali. 

"IFG Life, akan kami awasi sejak awal, termasuk adanya perbaikan aturan mengenai investasi ke depannya. Mudah-mudahan tidak terjadi permasalahan yang sama," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Rabu (21/4). 

Ia berharap kinerja IFG Life akan lebih baik karena berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dibarengi penguatan aturan investasi dan manajemen risiko yang diberlakukan oleh regulator. 

Baca Juga: Pensiunan BUMN menolak skema restrukturisasi Jiwasraya, apa alasannya?

Rencananya, proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life bisa dilakukan pada Mei 2021, atau bertepatan dengan batas akhir dari waktu yang ditargetkan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya. 

Sementara untuk dapat memastikan proses migrasi sesuai aturan, manajemen melibatkan lembaga pengawas dan pihak ketiga untuk melakukan audit terhadap polis serta portofolio yang clear and clean

Sebelum itu, manajemen tengah merampungkan program restrukturisasi polis yang diharapkan rampung bulan depan. Hingga 16 April 2021, sebanyak 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis bancassasurance telah mengikuti program restrukturisasi. 

Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta. Menyusul pemegang polis kategori ritel yang mencapai 71,9% atau 131.366 peserta. 

Baca Juga: Soal skema restrukturisasi Jiwasraya, ini kata Asosiasi Dana Pensiun Indonesia

Manajemen juga mengupayakan beberapa pendanaan untuk mempertahankan operasional perusahaan. Kemudian membayar bunga roll over, serta anuitas pensiunan yang terakhir kali dilakukan pada Maret 2020. 

Dana untuk menutup beban tersebut berasal dari penerbitan REPO. Selanjutnya, optimalisasi aset properti, hingga penerbitan MTN yang dilakukan pada pertengahan 2018 hingga 2020.

Namun Jiwasraya masih dihadapkan pada masalah liabilitas yang menggunung sehingga penyelamatan polis tidak bisa berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. 

"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fundraising yang dilakukan induk usaha IFG Life," terang anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Farid A. Nasution.

Berdasarkan laporan keuangan 2020, aset Jiwasraya tersisa Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun.

Baca Juga: Mayoritas nasabah bancassurance Jiwasraya disebut menyetujui restrukturisasi

Tak ayal, jika rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal yakni 120%, sesuai dengan peraturan OJK.

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi. Kemudian fokus pada peningkatan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. 

Dengan menggunakan standardisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN. 

Selanjutnya: IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×